BPK Perwakilan Polonia merupakan bagian dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang didirikan untuk melaksanakan tugas pemeriksaan keuangan negara di wilayah Polonia. Sejarah berdirinya BPK Polonia tidak terlepas dari upaya pemerintah Indonesia untuk memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara, demi memastikan bahwa anggaran yang digunakan oleh pemerintah dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.
Sejak awal berdirinya, BPK RI telah memiliki peran yang penting dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, sehingga diperlukan perluasan jangkauan pemeriksaan ke berbagai wilayah di Indonesia, termasuk Polonia. Dengan tujuan tersebut, BPK Polonia didirikan untuk mengawasi dan memeriksa penggunaan anggaran dan laporan keuangan di daerah Polonia serta memastikan bahwa pengelolaan keuangan di tingkat lokal mematuhi peraturan yang berlaku.
Seiring berjalannya waktu, BPK Polonia terus mengembangkan kapasitasnya dengan meningkatkan kualitas pemeriksaan, pemanfaatan teknologi informasi dalam audit, serta pelatihan bagi sumber daya manusia. Dengan demikian, BPK Polonia berkomitmen untuk menjalankan fungsi pemeriksaan dengan integritas, independensi, dan profesionalisme yang tinggi.
Hingga kini, BPK Polonia tetap berperan sebagai ujung tombak dalam mengawal tata kelola keuangan yang baik di wilayah Polonia, berkontribusi terhadap terciptanya pemerintahan yang transparan dan akuntabel.